Mencoba foto-foto untuk bahan Webblog Pendidikan Islam Al Manshuroh Mujur, tahu-tahu baterai kamera low ....Qadarallah ... ngecas dulu ....
"... gigitlah ISLAM !"
gigitlah dengan gigi-gigi geraham
Recent Post
Jika ada kisah pada blog ini, itu adalah kisah nyata dan bukan fiksi semata. Namun, nama-nama tokoh yang ada di dalamnya adalah nama samaran. Sekedar untuk menjaga privasi tokoh-tokoh tersebut.
Sabtu, 26 Mei 2012
Jumat, 21 Mei 2010
Adab Menggunakan HP
Di zaman modern ini, telah banyak teknologi yang memberi kemudahan bagi manusia dalam menjalankan aktivitasnya. Salah satu di antaranya adalah handphone (HP/Arab: jawwal), dimana dengan peranti tersebut, komunikasi bisa dilakukan dengan sangat mudah dan cepat. Seseorang yang berada di ujung dunia bisa menghubungi orang lain yang ada di belahan dunia lain dengan sangat mudah serta kapan pun ia mau. Kejadian yang terjadi di suatu daerah, bisa diinformasikan dengan cepat ke benua lainnya saat itu juga.
Tidak diragukan, keberadaan HP merupakan salah satu di antara sekian banyak nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka agar nikmat tersebut bisa tetap terjaga dan benar-benar menjadi karunia bagi kita, perlu kita mensyukuri nikmat tersebut. Di antara bentuk syukur adalah menggunakan nikmat tersebut pada tempatnya serta menjadikannya sebagai sarana yang bisa membantu untuk kita menjalankan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tidak diragukan, keberadaan HP merupakan salah satu di antara sekian banyak nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka agar nikmat tersebut bisa tetap terjaga dan benar-benar menjadi karunia bagi kita, perlu kita mensyukuri nikmat tersebut. Di antara bentuk syukur adalah menggunakan nikmat tersebut pada tempatnya serta menjadikannya sebagai sarana yang bisa membantu untuk kita menjalankan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Senin, 17 Mei 2010
Hukum Onani
Apa hukum onani/masturbasi bagi pria dan wanita?
Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah As Sarbini Al- Makassari
Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah As Sarbini Al- Makassari
- Permasalahan onani/masturbasi (istimna’) adalah permasalahan yang telah dibahas oleh para ulama. Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau yang lainnya. Hukum permasalahan ini ada rinciannya sebagai berikut:Onani yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki. Jenis ini hukumnya halal, karena termasuk dalam keumuman bersenang-senang dengan istri atau budak wanita yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.1 Demikian pula hukumnya bagi wanita dengan tangan suami atau tuannya (jika ia berstatus sebagai budak, red.). Karena tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan hingga tegak dalil yang membedakannya. Wallahu a’lam.
- Onani yang dilakukan dengan tangan sendiri atau semacamnya.
Sabtu, 04 Juli 2009
Menggunakan Fasilitas Negara untuk keperluan Pribadi
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya :
Pertanyaan:
Apa hukumnya menggunakan mobil pemerintah untuk keperluan pribadi?
Jawab:
Menggunakan mobil pemerintah atau selainnya dari fasilitas milik negara, seperti alat fotografi atau alat cetak dan yang lainnya, tidak boleh untuk keperluan pribadi.
Pertanyaan:
Apa hukumnya menggunakan mobil pemerintah untuk keperluan pribadi?
Jawab:
Menggunakan mobil pemerintah atau selainnya dari fasilitas milik negara, seperti alat fotografi atau alat cetak dan yang lainnya, tidak boleh untuk keperluan pribadi.
Rabu, 17 Juni 2009
Apakah kita tidak mengambil pelajaran dari bait-bait syair ini ?
Sungguh milik Allah hamba-hamba yang cerdik
Mereka talak dunia serta takut fitnah
Mereka talak dunia serta takut fitnah
Mereka renungkan lalu mengerti bahwa dunia
bukan tanah air bagi kehidupan
Mereka jadikan dunia bak bahari
dan gunakan amal sholeh sebagai bahtera.
(syair dari Kitab Riyadlush Sholihin karya Ulama Salaf Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawiy)
Langganan:
Postingan (Atom)